Kabupaten Dompu,Barista.com - Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Kabupaten Dompu Melaporkan secara resmi UD.Cahaya Putri dan
Pemerintah Desa Melaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu-NTB, dengan Dugaan penggelapan Anggaran Rumah Kumuh 25 unit bantuan dari Propinsi-NTB
Ketua LPK Kabupaten Dompu Haidinullah mendatangi kejaksaan Negeri Dompu menyerahkan laporan dugaan penggelapan dengan pagu Anggaran 25 unit Rumah Kumuh nominal Anggaran Rp. 437.500 juta
Lanjutnya Pagu dana 1 unit rumah kumuh / KK dengan nominal Rp 17.500.000, namun yang terjadi di beda dengan kondisi ril yang ada di lapangan ungkapnya
Dijelaskannya dari hasil investigasi kami dari lembaga Lpk bahwa Penetapan harga barang tidak sesuai dengan harga pasar tidak sesuai dengan harga standar pasar
"Banyak warga yang mengeluh tingginya satuan harga barang dan Pemotongan Pajak dengan kisaran 2 juta rupiah oleh pihak UD"
Warga juga mengeluhkan setiap pemberian barang oleh UD, tidak sertai Nota untuk mengetahui berapa besar satuan harga barang yang ditetapkan oleh pihak UD ungkapnya
Dijelaskannya juga dia menuding pihak UD, tidak menutup kemungkinan hal yang sama terjadi di desa lain yang mendapatkan program rumah kumuh dilakukan hal yang sama
Tidak menutup kemungkinan pemerintah desa dalam hal ini kepala desa ikut terlibat konspirasi jahat berjamaah atas indikasi dugaan penggelapan anggaran rumah kumuh tersebut
Karena dimana kepala desa yang seharusnya melakukan fungsi control terhadap program yang berjalan namun kenyataannya terjadi pembiaran ungkap
Dalam hal ini pihak pemerintah dan UD, diduga menggelapkan uang negara dengan Kerugian Negara Rp. 167.500.000 tutupnya
Ditempat terpisah pihak kejaksaan negeri Dompu melalui sekretariat
Endah Purwati Membenarkan laporan Lembaga LPK Kabupaten Dompu dengan Nomor Agenda Registrasi B-1457 dengan nomor surat 07/Lpk-Kab.Dompu/VII/2020 ditujukan ke Kasi Intelijen tutupnya (BT01)