Dompu,SatondaPost.Com - AMPP mendesak Kejari dan Inspektorat Dompu provinsi NTB untuk segara tuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 senilai Rp1,3 M yang dilaporkan pada bulan lalu.
Pantauan media SatondaPost. Com masa aksi AMPP Desa Hu'u lakukan demo depan Kantor kejari Dompu dan Inspektorat kabupaten Dompu.
Supriadin.SH, korlap aliansi masyarakat peduli pembanguna (AMPP) menyatakan saat orasinya meminta kepada pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Dompu untuk berkoordinasi dengan inspektorat untuk dilimpahkan hasil temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh tim audit.
Kami nilai bahwa kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2018-2019 oleh kepala desa Hu'u Hidayat, telah merugikan keuangan negara atau masyarakat desa Hu'u, "hari ini kami melakukan aksi demotrasi didepan kantor kejari Dompu untuk memberikan worning". Kata Supriadin
Khaerul Amin atau biasa disapa (Rolan) minta kepada pihak inspektorat untuk segara melakukan pemeriksaan secara menyeluruh aitem dugaan yang termuat dalam laporan dugaan kami.
Dugaan kami ada dugaan penyelewengan anggaran yang digelapkan oleh kades Hu'u baik kegiatan fisik maupun non fisik,selain itu kami juga menduga terjadi pungutan liar (Pungli) program (Prona/PTXL) tahun 2018) karena biaya yang di bayar oleh masyarakat ke pihak pemerintah desa (Pemdes) bervariasi monilalnya.
Dinama permasalahannya sertifikat tanah yang masyarakat ajukan sampai ini belum terbitkan, dimana program (Prona/PTXL) sudah hampir dua tahun lebih,sedangkan uang pembayar pembuat sertifikat sudah lunas bahkan uang yang setor oleh masyarakat mulai dari RP. 350.000 sampai 1.000.000.00 persertifikat. Orasi Rolan
Saat diwawancarai Intel Kejari Dompu Indra, SH. Dalam waktu dekat ini kami dari kejari Dompu akan memanggil kades Hu'u untuk diperiksa untuk dimina klafikasi kades Hu'u, kami sudah berkoordinasi dengan pihak inspektorat dan kami menunggu limpahkan hasil LHP dari inspektorat.
Sementara di tempat berbeda tim audit Inspektorat untuk desa Hu'u Iksan menyukapkan kami sudah melakukan pemeriksaan awal dan kami berjanji sampai 10 November 2020 audit akan rampung semuanya.
Sekitar hari senin 31 bulan ini kami akan turun pemeriksaan beberapa fisik, sedangkan pada hari rabun tanggal 2 September akan melakukan pemeriksaan 60 orang masyarakat sebagai penerimaan manfaat rumah tidak layak huni (RTLH) dari anggran ADD tahun. Saya berkomitmen dan berjanji akan bekerja ekstra cepat untuk menutas kasus Desa Hu'u. Ucap Iksan. (S.01)